- Share
Bayar Bpjs adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap bulan bagi Sobat yang aktif BPJS Kesehatan. Agar memastikan Sobat Simplepay memahami ketentuan bayar BPJS Kesehatan dengan baik, kami telah mengumpulkan informasi terkait dari berbagai sumber terpercaya. Dalam tulisan ini akan membahas secara rinci ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap kategori peserta. Dengan membaca panduan ini, Sobat akan dapat memahami besaran iuran yang harus dibayarkan, serta mekanisme pembayaran yang dapat memudahkan Sobat dalam memenuhi kebutuhan ini, yuk simak!
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Sobat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah. Ini termasuk warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Dengan demikian, mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah
Mengutip dari sumber informasi, bagi peserta pekerja penerima upah, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang diterima setiap bulan. Peserta dalam kategori ini meliputi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah terbagi menjadi dua bagian. Pemberi kerja membayar 4% dari gaji atau upah peserta, sedangkan peserta sendiri membayar 1%. Sebagai contoh, jika gaji atau upah seorang pekerja adalah Rp 5.000.000 per bulan, maka pemberi kerja akan membayar Rp 200.000 (4% dari Rp 5.000.000) dan peserta akan membayar Rp 50.000 (1% dari Rp 5.000.000).
3. Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
BPJS Kesehatan juga memberikan fasilitas iuran bagi anggota keluarga tambahan dari peserta pekerja penerima upah. Keluarga tambahan ini meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dari pekerja penerima upah.
Besaran iuran untuk keluarga tambahan ini adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki seorang anak keempat, maka iuran yang harus dibayarkan adalah 1% dari gaji atau upah pekerja tersebut.
4. Iuran Peserta Bukan Pekerja
Selain peserta pekerja penerima upah, BPJS Kesehatan juga membuka kesempatan bagi peserta non-pekerja untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan nasional ini. Besaran iuran bagi peserta non-pekerja berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang diterima.
Berikut adalah besaran iuran untuk peserta non-pekerja:
- Rp35.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III ditambahkan dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000.
- Rp100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Berdasarkan sumber informasi, Peserta non-pekerja dapat memilih jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan membayar iuran sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.
5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga
Peserta yang termasuk dalam kategori Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, juga memiliki ketentuan khusus dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Iuran bagi peserta dalam kategori ini dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Saat ini, besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Pembayaran iuran ini dilakukan oleh pemerintah.
Mekanisme Pembayaran BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah memahami mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan beberapa pilihan pembayaran yang dapat memudahkan sobat dalam memenuhi kewajibannya. Berikut adalah beberapa pilihan pembayaran BPJS Kesehatan:
1. Pembayaran Melalui Bank atau Agen Resmi
Sobat dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui bank atau agen resmi BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengunjungi bank atau agen resmi terdekat untuk melakukan pembayaran iuran.
2. Pembayaran Online
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pembayaran online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan. Sobat dapat mengakses aplikasi tersebut melalui smartphone atau komputer pribadi untuk melakukan pembayaran iuran dengan mudah dan cepat.
3. Pembayaran Otomatis
BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur pembayaran otomatis, di mana Sobat dapat mengatur agar iuran BPJS Kesehatan secara otomatis dipotong dari gaji atau upah bulanan peserta. Fitur ini memudahkan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran tanpa harus repot melakukan pembayaran secara manual setiap bulan.
4. Pembayaran Melalui Aplikasi PPOB
Selain itu, Sobat juga dapat menggunakan aplikasi PPOB seperti Simplepay Solusindo untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Aplikasi ini menyediakan berbagai pembayaran tagihan dan produk digital, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan aplikasi ini, Sobat dapat membayar iuran dengan mudah dan cepat. Download aplikasinya disini.
Diatas adalah rangkuman singkat dalam memahami ketentuan bayar BPJS Kesehatan dan mekanisme pembayarannya, Sobat dapat memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan mudah dan tepat waktu.
Pastikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan agar Sobat dapat terus menikmati manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa dan bayar iuran BPJS Kesehatan secara teratur melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan atau melalui agen resmi seperti Simplepay Solusindo. Dengan membayar iuran secara tepat waktu, Sobat akan melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang tidak terduga.
Agar tetap terinformasi dan mendapatkan tips bermanfaat lainnya. Gunakan aplikasi Simplepay Solusindo.
Download Aplikasi Simplepay Solusindo disini